get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bocah Laki-Laki Hilang di Makassar Ternyata Dibawa Kakek 70 Tahun

Dishub Sulsel Setop Operasional Angkutan Penumpang hingga 31 Mei 2020

Senin, 27 April 2020 - 10:50:00 WITA
Dishub Sulsel Setop Operasional Angkutan Penumpang hingga 31 Mei 2020
Angkutan umum di Terminal Makassar sepi penumpang. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan menghentikan sementara operasional angkutan umum untuk penumpang, termasuk yang meyalani antarkota dalam provinsi atau AKDP. Pembatasan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran No B.689.A/DISHUB/0094/2020 yang diteken Plt Kepala Dishub Sulsel, Muhammad Arafah tentang Pembatasan Operasional AKDP, mengacu pada Permenhub No 25 Tahun 2020.

Plt Kepala Dishub Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, pembatasan operasional AKDP ini ditekankan untuk wilayah zona merah Covid-19, khususnya yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros.

"Penumpang sama sekali tidak boleh untuk wilayah yang PSBB dan zona merah. Kita kan PSBB, jadi keluar-masuk wilayah PSBB khusus untuk penumpang tidak bisa," kata Arafah di Kota Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020).

Menurut dia, operasional angkutan yang diperbolehkan saat ini hanya untuk yang sifatnya membawa logistik. Selain itu, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek di sekitaran Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros.

Perusahaan otobus (PO) atau angkutan umum juga diwajibkan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang terlanjut dibeli oleh para calon penumpang. Khususnya mereka yang membeli tiket untuk perjalanan tertanggal 24 April-31 Mei 2020.

"Kita berharap ini masyarakat taat, ini harus cepat berlalu. Khusunya Kota Makassar, kalau kita tidak sikapi dengan baik, bisa tambah lama ini wabah. Kalau kita pulang ke daerah zona hijau di kampung, kasihan keluarganya di sana," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut