Diduga Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi

MAKASSAR, iNews.id - Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FA ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Batua Tiga, Kecamatan Manggala.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah di rumah itu kerap dijadikan tempat mengosumsi sabu.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek rumah tersebut.
"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 97,9 gram," katanya, Senin (5/12/2022).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, sabu itu didapat pelaku dari Kabupaten Sidrap. Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota Makassar.
"Pelaku ini sebagai pengedar dan statusnya sebagai mahasiswa," ujarnya.
Saat ini, sambungnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengungkap asal usul barang haram yang dimiliki oleh FA.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengang undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Editor: Candra Setia Budi