Diduga Dendam, Pria Ini Tikam Mantan Suami Istrinya di Jalan hingga Tewas
Rabu, 14 Desember 2022 - 18:21:00 WITA

"Motif sementara karena kesalahpahaman dan dendam lama. Korban merupakan mantan dari istri pelaku," ujarnya.
Usai kejadian itu, pelaku sudah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi