Diduga Cambuk Puluhan Siswa, Oknum Guru SMP di Baubau Ditangkap Polisi
BAUBAU, iNews.id - Seorang oknum guru SMP di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena diduga menganiaya muridnya. Guru berinisial LB (49) itu mencambuk muridnya berinisial LMA (14) dengan rotan.
Selain LB, diduga ada puluhan siswa lainnya yang sebelumnya juga dicambuk rotan oleh oknum guru tersebut.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dialami oleh LMA (14) siswa kelas 3 tersebut terungkap setelah mendapat informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (medsos).
"Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kebetulan saya juga langsung mendampingi ke KTP dan menemui oknum terduga pelaku itu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Saat penyelidikan dan pemeriksaan di TKP, ujar kapolres, terduga pelaku LB (49) yang merupakan wakil kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui bahwa dirinya telah menganiaya siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk).
"Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu (31/8) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada jam 09.00 tiba-tiba mata pelajaran oknum guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan rotan," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio itu memutuskan pulang sekolah lebih awal. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah mengalami pemukulan oleh oknum guru tersebut.
“Korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan dan sudah ada niat yang tidak bagus.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum.
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki