Dendam Kesumat, Lansia di Maros Tikam Tetangga hingga Tewas
Rabu, 04 Juni 2025 - 10:52:00 WITA

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Lau, bersama sejumlah barang bukti yaitu badik yang digunakan untuk menikam, sepeda motor milik pelaku dan sepeda ontel milik korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata IPTU Ridwan.
Editor: Donald Karouw