Curi Uang Angpau Rp50 Juta di Makassar, Residivis Ditembak Polisi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil curian, amplop angpao, dua unit sepeda motor, linggis yang digunakan untuk membobol rumah, serta narkotika jenis sabu yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian.
Komandan Tim Ghost Dermaga, Aiptu Rudi mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi di dua tempat kejadian perkara berbeda. Uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor dan narkoba.
"Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga tim terpaksa melumpuhkannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis yang dipakai saat melakukan pencurian," ujar Aiptu Rudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lainnya.
Editor: Kurnia Illahi