Curi Motor Teman Kos, Mahasiswi di Parepare Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:35:00 WITA
Korban yang mengetahui motornya hilang dicuri orang langsung melapor ke polisi hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku diringkus bersama barang bukti sebuah motor matic milik korban yang telah diubah warnanya di rumah orang tua VR, sementara rekannya AG diringkus di rumah istrinya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 subsidier Pasal 362 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi