get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Gowa Ditangkap, Modus Terbilang Licik

Curi Motor Polisi, Pelaku Curanmor di Gowa Dihadiahi Timah Panas

Senin, 04 Juni 2018 - 13:34:00 WITA
Curi Motor Polisi, Pelaku Curanmor di Gowa Dihadiahi Timah Panas
Pelaku IR dibawa anggota saat gelar perkara kasus curanmor di Mapolres Gowa, Senin (4/6/2018). (Foto: iNews/Bugma)

GOWA, iNews.id – Aksi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tidak lagi memandang yang akan menjadi korbannya. Selama ada kesempatan, mereka nekat melakukan tindakan kriminal. Teranyar kasus curanmor yang dialami seorang perwira di Polres Gowa. Dari hasil pengembangan, pelaku pun ditangkap dan dihadiahi dua timah panas pada kedua kakinya.

Informasi yang dihimpun iNews, pelaku berinisial IR, merupakan spesialis curanmor yang sudah diburu polisi di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian yang dipasarkan melalui media sosial (medsos).

Saat penyelidikan dan diminta menunjukkan lokasi penyimpanan motor curiannya, IR berupaya kabur dengan cara melompat ke sungai. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya.

Dihadapan penyidik, pelaku IR mengaku sudah tiga kali mencuri motor, termasuk milik Ipda Isyamsah, anggota Polres Gowa. Motor hasil curian itu akan dijual dan uangnya untuk memnuhi kebutuhan saat lebaran.

“Baru tiga kali mencuri pak, untuk kebutuhan keluarga,” kata pelaku IR sambil tertunduk malu saat gelar perkara di Mapolres Gowa, Senin (4/6/2018).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Donna Briadi mengatakan, modus yang pelaku lakukan yakni dengan mengincar sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci. Pelaku mendorong motor yang sudah ditargetkannya menjauh dari tempat parkir, kemudian menyalakannya dengan cara memutus kabel kunci kontak.

"Pelaku mengincar motor yang masih baru. Salah satunya milik anggota kami,” kata Briadi.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku IR dibawa ke sel tahanan Mapolres Gowa. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku sebagai barang bukti. IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut