Cuitan 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kamis, 19 November 2020 - 12:52:00 WITA

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Editor: Nani Suherni