Cuci Uang Jamaah Rp1,2 Triliun, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
MAKASSAR, iNews.id – Bos PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah melakukan pencucian uang jamaah sebesar Rp1,2 triliun.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (28/1/2019). “Terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Denny Lumban Tobing.
Hakim meyakini terdakwa Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dengan melakukan penggelapan dan pencucian uang. Hal ini diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa Hamzah Mamba dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan,” kata Hakim Denny Lumban Tobing.
Vonis terhadap Hamzah Mamba tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Darmawan Wicaksono dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (21/1/2019) menuntut Hamzah Mamba hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan. JPU menilai Hamzah Mamba secara sadar menggelapkan dana jamaah sebesar Rp1,2 triliun. Uang itu berasal dari 86.720 calon jamaah umrah.
Editor: Maria Christina