Cerita di Balik Kakek 70 Tahun di Toraja Bunuh Istri, Kesal Diusir Saat Masuk Kamar
TANA TORAJA, iNews.id - Warga di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Rajo, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan tewasnya MR (60) di rumahnya. Korban tewas ternyata dibunuh oleh suaminya, MH (70).
Kasat Reskrim Tana Toraja AKP S Ahmad menceritakan kejadian di balik teganya pelaku menghabisi nyawa istrinya.
Kata Ahmad, kejadian itu berawal saat pelaku yang hendak masuk ke kamar malah diusir oleh korban. Pelaku dan istrinya, lanjut Ahmad, sudah lama pisah ranjang.
Setelah itu, sang istri mengambil sebilah parang yang ada di kamar lalu melayangkannya ke suaminya hingga melukai jari tangan, kaki kiri dan kepala tersangka.
Tersangka yang emosi lalu mengambil parang yang juga terletak di dalam kamar istrinya, dan menyerangnya dengan membabi buta hingga membuat korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya.
Untuk mengetahui pasti kejadian itu, sambungnya, pihaknya bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makale menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Reka ulang berlangsung selama kurang lebih satu jam di rumah tersangka.
Dalam rekonstruksi itu, terlihat bagaimana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tega menghabisi nyawa istrinya dengan senjata tajam.
"Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 14 adegan," katanya, Selasa (6/9/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tana Toraja.
"Tersangka dikenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi