get app
inews
Aa Text
Read Next : Konsumsi Narkoba, Oknum Plt Camat Nibung Hangus Sumut Ditangkap Polisi

Camat di Parepare Dilaporkan Warga karena Bubarkan Jemaah Salat Jumat

Jumat, 01 Mei 2020 - 11:10:00 WITA
Camat di Parepare Dilaporkan Warga karena Bubarkan Jemaah Salat Jumat
Camat di Parepare bubarkan jemaah Salat Jumat di Masjid. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

PAREPARE, iNews.id - Seorang camat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan warga atas tuduhan penistaan agama. Mereka kesal lantaran pejabat pemerintah ini berusaha membubarkan jemaah Salat Jumat, 17 April lalu.

Dalam rekaman CCTV masjid, terpantau seorang perempuan yang diketahui Camat Ujung, Ulfa Lanto, mendatangi masjid dan membubarkan jemaah. Warga pun sempat emosi dan mendatangi camat tersebut.

Sempat terlihat adu mulut antara camat dan warga. Namun tidak lama situasi kembali normal setelah Ulfah Lanto diusir warga dan meninggalkan masjid, lalu jemaah melanjutkan ibadah mereka.

Namun tampaknya warga tetap tidak terima dengan aksi Camat Ujung tersebut. Mereka pun melaporkan kasus ini atas tuduhan penistaan agama ke Polres Parepare belum lama ini.

"Pengaduan tertulis sudah masuk. Bahkan hari ini (Kamis) kami dijadwalkan untuk dimintai keterangannya," kata Kuasa Hukum Badan Jemaah Masjid Ar Rahma, Makmur Raona, Kamis (30/4/2020) kemarin.

Menurut dia, aksi camat tersebut memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama. Karena ulahnya itu telah membuat jemaah masjid resah saat mereka sedang menjalankan ibadah Salat Jumat.

"Saat khutbah khotib dia masuk untuk menghentikan kegiatan (salat) tersebut," ujar dia.

Sementara polisi masih mendalami dugaan kasus penistaan agama tersebut. Sebab dari keterangan sementara, camat ini membubarkan jemaah masjid tujuannya untuk melindungi warga dari wabah virus corona.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut