get app
inews
Aa Text
Read Next : Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria

Cabuli Bocah Kelas 5 SD, Kakek 60 Tahun di Wajo Meringkuk di Penjara

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:45:00 WITA
Cabuli Bocah Kelas 5 SD, Kakek 60 Tahun di Wajo Meringkuk di Penjara
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Istimewa).

WAJO, iNews.id - Seorang kakek berusia 60 tahun mencabuli bocah kelas 5 SD di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi mesum tersebut dilakukannya di dalam mobil pribadi pelaku.

Pelaku, Darwis bin Laganjeng ditangkap polisi atas laporan dugaan kasus asusila terhadap korban J (10). Saat ini petugas masih menyelidiki dugaan kasus pencabulan tersebut.

"Korban dibujuk naik ke mobil dan dicabuli oleh pelaku," kata Kapolsek Belawa, Iptu Idham, di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (10/6/2020).

Korban mengadu kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke Polsek Belawa agar kasus tersebut diproses secara hukum. Mendapat informasi itu, petugas kemudian menangkap korban di rumah kerabatnya.

Darwis diketahui bukanlah warga Kabupaten Wajo. Pelaku merupakan warga Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya telah berbuat asusila terhadap korban.

"Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel Markas Polsek Belawa untuk menjalani proses hukum lanjutan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancayoning Aji, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Ditegaskannya kasus itu sudah diproses dan pelaku sudah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut