WAJO, iNews.id - Seorang kakek berusia 60 tahun mencabuli bocah kelas 5 SD di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi mesum tersebut dilakukannya di dalam mobil pribadi pelaku.
Pelaku, Darwis bin Laganjeng ditangkap polisi atas laporan dugaan kasus asusila terhadap korban J (10). Saat ini petugas masih menyelidiki dugaan kasus pencabulan tersebut.

Bejat, Pria di Singkawang Cabuli Anak di Bawah Umur dan Rampas Ponsel Korban
"Korban dibujuk naik ke mobil dan dicabuli oleh pelaku," kata Kapolsek Belawa, Iptu Idham, di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (10/6/2020).
Korban mengadu kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke Polsek Belawa agar kasus tersebut diproses secara hukum. Mendapat informasi itu, petugas kemudian menangkap korban di rumah kerabatnya.

Modus Ajak Korban Cari Bunga di Sawah, Petani Ini Cabuli Bocah 5 Tahun
Darwis diketahui bukanlah warga Kabupaten Wajo. Pelaku merupakan warga Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya telah berbuat asusila terhadap korban.
"Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel Markas Polsek Belawa untuk menjalani proses hukum lanjutan," ujarnya.
Video Dukun di Sumbar Cabuli Tetangga Ibu dan Anak
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancayoning Aji, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Ditegaskannya kasus itu sudah diproses dan pelaku sudah diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal













