Buronan Mafia Tanah di Makassar Ditangkap Polisi di Jakarta, Tipu Korban Rp3,8 Miliar
Sejauh ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dan motif lainnya. Hal ini mengingat kasus tersebut merupakan bagian dari kerja mafia tanah mencari lahan tidak bertuan untuk meraup keuntungan, tapi merugikan orang lain.
Sebelumnya, operasi penangkapan, tim resmob berkoordinasi dengan tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel dibantu Tim DF Cyber Bareskrim Polri yang mengendus keberadaan pelaku.
Usai ditangkap, pelaku diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel.
Penangkapan pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/235 /VIII/2020/SPKT/Polda Sulsel tanggal 11 Agustus 2020 oleh korban.
Selama proses penyelidikan, pelaku tidak kooperatif saat dipanggil polisi, tapi malah melarikan diri. Kemudian dikeluarkan surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 09/III/RES.1.11/ 2022/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2022. Lalu terbit Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/66/VII/Res 1.11/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2022.
Pelaku dikenakan perbuatan tindak pidana yakni penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Berdasarkan catatan kepolisian, Richard merupakan residivis pemalsu dokumen tanah. Bahkan pernah ditahan di Rumah Tahanan Makassar dengan kasus yang sama dan divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Editor: Donald Karouw