get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

Buron Setahun, Politikus Golkar Ini Bakal Dipenjara 6 Bulan di Makassar

Selasa, 05 April 2022 - 18:23:00 WITA
Buron Setahun, Politikus Golkar Ini Bakal Dipenjara 6 Bulan di Makassar
Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto Kejagung).

MAKASSAR, iNews.id  - Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap terpidana politikus Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), M Risman Pasigai di Jakarta pada Senin (4/4/2022) malam. Politikus Golkar ini telah menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar selama setahun, usai divonis atas kasus pencemaran nama baik.

"Terpidana telah divonis inkrah enam bulan penjara, pada 3 Maret 2021. Bersangkutan sudah tiga kali kita panggil, tapi tidak kooperatif. Akhirnya, kami bekerja sama intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/4/2022). 

Seperti diketahui pelaku dikenakan pasal 311 ayat 1 KHUP tentang pencemaran nama baik dengan vonis penjara enam bulan.

Dia mengatakan setelah ditangkap Risman Pasigai langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani hukuman penjara.

"Kita deteksi keberadaannya dimana, dan dilakukan penangkapan tadi malam di salah satu warung kopi Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Setelah penangkapan langsung dibawa tim ke Makassar untuk menjalani proses pidana penjaranya," ujarnya. 

Risman Pasigai merupakan orang dekat politisi senior Partai Golkar, Nurdin Halid.  Kasus ini bermula saat dirinya sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut