Buron 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp22 M Dijebloskan ke Lapas Makassar

MAKASSAR, iNews.id - Terpidana kasus penipuan sebesar Rp22,390 miliar, Herry akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/1/2018) malam.
Herry melarikan diri selama hampir dua tahun setelah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2016 lalu.
Namun, pelarian Herry berakhir setelah pada Selasa siang ditangkap tim intelejen Kejaksan Agung (Kejagung) saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa siang. Saat ditangkap, terpidana penipuan itu hendak terbang ke Medan, Sumatera Utara.
Begitu tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Raharjo mengatakan, modus penipuan yang dilancarkan Herry, yakni pada tahun 2012 silam terpidana Herry meminta korban dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan Lo Khien Sin untuk melunasi kredit macet atas aset yang dijaminkan di CIMB Niaga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun aset itu telah dinyatakan pailit.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 2 Mei 2016 dalam menyatakan, terpidana Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp22,390 miliar.
Namun saat hendak dieksekusi dua tahun silam, terpidana Herry kabur hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kasus yang menjerat Herry terjadi pada tahun 2013. Modusnya yakni menjaminkan sebuah bangunan aset berupa hotel kepada korban senilai Rp22 miliar,” katanya.
Pengadilan Negeri Makassar kemudian memutus terpidana selama dua tahun, namun Herry mengajukan banding pada 2015. Di tingkat banding, vonis Herry justru diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan.
“Terpidana kemudian melakukan kasasi, setelah keluar amar putusan yang memperkuat vonis tersebut, Herry kabur saat hendak dieksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” tandas Dicky.
Editor: Kastolani Marzuki