Saat melakukan aksinya, mereka masuk ke lantai dua sebuah masjid kemudian mencuri pintu, pendingin ruangan, serta kipas angin hingga pihak masjid mengalami kerugian kurang lebih sepuluh juta rupiah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Makassar.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara kurang lebih lima tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi