Bongkar Prostitusi Online, Polres Maros Tangkap Muncikari dan PSK di Hotel
MAROS, iNews.id - Satreskrim Polres Maros meggerebek praktik prostitusi di salah satu hotel di Kabupaten Maros. Seorang muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam penggerebekan ini.
Dua orang yang diamankan yakni SY (30) dan SL (25). SY merupakan pedagang olshop, sementara SL merupakan pegawai salon. SL bertugas sebagai muncikari dan mencarikan pelanggan SY melalui aplikasi Michat.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, mengatakan, praktik prostitusi online tersebut sudah berlangsung selama sebulan. Muncikari SY menjaring para tamu melalui aplikasi Michat dan menawarkan kencan bersama SY dengan tarif Rp500.000 sekali kencan.
"Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang berada di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten maros," tuturnya.
Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan SY saat menunggt tamu di dalam kamar. Sedangkan SL menunggu tamu di luar hotel.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kondom, uang tunai senilai Rp1,3 juta dan dua handphone yang digunakan pelaku menjajakan korban kepada lelaki hidung belang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman minimal lima tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin