get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bocah Laki-Laki Hilang di Makassar Ternyata Dibawa Kakek 70 Tahun

Biaya Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sulsel: Laporkan Kalau Lebih Mahal

Jumat, 10 Juli 2020 - 12:20:00 WITA
Biaya Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sulsel: Laporkan Kalau Lebih Mahal
Seorang warga menjalani rapid test massal. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Biaya rapid test bagi warga yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri ditetapkan sebesar Rp150.000. Warga diminta melapor ke pemerintah bila ada yang menetapkan harga di luar ketentuan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ichsan Mustari mengatakan, biaya ini berlaku untuk pemeriksaan di rumah sakit dan klinik yang memiliki linsensi kesehatan.

"Kalau sudah ada ketentuan harus dijalankan. Kalau ada laporan, kami akan ditindaklanjuti," kata Kadinkes Ichsan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (10/7/2020).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan tertanggal 6 Juli 2020, batas tarif rapid test sudah ditetapkan sebesar Rp150.000. Karena itu, jangan sampai ada faslitas kesehatan yang malah sengaja membuat harga baru.

Kepala Dinkes Makassar, Naisyah Tun Azikin, memastikan batas tarif rapid test ini berlaku di semua layanan kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan klinik, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

"Dengan surat edaran ini masyarakat bisa tahu harga rapid test segitu. Jadi tidak khawatir lagi kalau mau cek kesehatannya," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut