BI Sulsel Sebut Penukaran Uang Tunai Pecahan Kecil untuk Lebaran Maksimal Rp3.800.000 per Orang
Kegiatan penukaran uang rupiah di kantor-kantor cabang perbankan di Sulsel dilaksanakan mulai 4 hingga 29 April 2022 pada setiap hari dan jam kerja.
Adapun nominal penukaran uang maksimal Rp3.800.000 per individu dengan rincian masing-masing 1 pak uang pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Masyarakat bisa menukarkan uang rupiah kurang dari Rp3.800.000 atau mengikuti kebijakan yang ada di masing-masing kantor cabang perbankan.
Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, BI mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang rupiah hanya di lokasi yang resmi, baik di kantor cabang perbankan maupun di lokasi kas keliling.
"Hal itu demi keamanan nasabah atau konsumen, jadi diminta di tempat yang resmi yang sudah disiapkan pihak keamanan di sana," katanya.
Editor: Dita Angga Rusiana