Berkas Lengkap, KPU Makassar Serahkan Memori Kasasi ke PTTUN
MAKASSAR, iNews.id – Berkas memori kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), Senin (26/03/2018). Penyerahan dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan Keuangan KPU Kota Makassar Abdullah Manshur mengatakan, penyerahan dilakukan setelah tim kuasa hukum KPU selesai menyusun dan menyatakan berkas lengkap.
”Hari ini kami serahkan ke MA lewat PTTUN. Tim sudah menuntaskan pemberkasan,” kata dia di Makassar, Sulawesi Selatan.
Meski menyatakan memasukkan memori hari ini, namun Abdullah enggan menyebut titik berangkat tim kuasa hukum KPU Makassar menuju PTTUN Makassar. Dia pun menuturkan jika pihaknya tidak mempersoalkan pengawalan dua kubu pasangan calon terhadap KPU yang akan menyerahkan memori tersebut ke PTTUN.
"Dikawal atau tidak, kami tetap memasukkan memori kasasi. Karena proses ini untuk menjaga marwah KPU bahwa keputusan kami sudah benar," kata dia.
Majelis hakim PTTUN Makassar sebelumnya menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.
Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar. KPU kemudian memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan itu.
Editor: Zen Teguh