get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur

Berkas Dilimpahkan, 14 Tersangka Bentrokan Warga di Mamuju Tewaskan 1 Orang Segera Disidang

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:55:00 WITA
Berkas Dilimpahkan, 14 Tersangka Bentrokan Warga di Mamuju Tewaskan 1 Orang Segera Disidang
Polda Sulbar melimpahkan berkas perkara 14 tersangka bentrokan warga yang mengakibatkan 1 orang tewas ke kejaksaan. (Foto: Antara)

MAMUJU, iNews.id - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan berkas perkara 14 tersangka pembunuhan saat bentrok antarwarga di Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam peristiwa itu, satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka.

"Berkas perkara konflik antarwarga yang telah menewaskan satu orang di Kabupaten Mamuju Tengah telah kami limpahkan ke Kejati Sulbar," kata Dirreskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, Selasa (9/5/2023).

Dia menyampaikan, proses penyidikan bentrok antarwarga di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah itu sempat mengalami hambatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan didukung sejumlah alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian, penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar akhirnya menetapkan 14 tersangka.

"Kami sempat kesulitan karena pelakunya banyak, saksinya juga banyak dan para pelaku awalnya tidak mengakui. Tapi, setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya kita tetapkan 14 orang tersangka berdasarkan bukti di lapangan," ujar Nyoman Artana.

Dia menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik dan pihak-pihak lainnya yang telah membantu sehingga proses penyidikan bentrok antar-warga tersebut bisa rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.

"Saya selaku Direktur Reskrimum Polda Sulbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua tim penyidik di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras Kompol Adriyan F.K maupun pihak-pihak lainnya yang ikut membantu kelancaran pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut