MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan beserta amunisinya. Pelaku mengaku mendapatkan senjata ilegal tersebut dengan membelinya di media sosial (medsos) seharga Rp3,5 juta.
Pemilik senjata api, Muhammad Naba (45), warga Desa Abulo Simbang, Kecamatan Marusus, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diketahui memiliki senjata api jenis pen gun.
Jual Senjata Api Rakitan, Pegawai Perusahaan BUMN Ditangkap Polresta Tangerang
"Kami dapat informasi bahwa pelaku memiliki senjata api jenis pen gun ini. Dia dapat barang ini dari sebuah home industri daerah Tangerang, Banten," kata Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya, di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Rabu (29/1/2020).
Senjata tersebut model pen gun berwarna silver yang terbuat dari batangan besi stainless dengan panjang sekitar 15 sentimeter. Jenis senjata tersebut tak seperti senjata pada umumnya.
Polisi Gadungan Ditangkap saat Akan Berkencan, Pelaku Bawa Senjata Api Rakitan
Polisi juga mengamankan dua butir peluru aktif buatan pabrikan yang turut dibeli pelaku dari medsos tersebut. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dari pengakuan pelaku Naba banyak netizen yang tertarik dengan senjata miliknya itu.
"Kami juga imbau masyarakat waspada dengan peredaran senjata seperti ini," ujar dia.
Perampok Bersenjata Api Satroni SPBU di Pali Sumsel, 1 Pegawai Ditembak
Menurut dia, kepemilikan senjata api ilegal tersebut dikhawatirkan menjadi tren di masyarakat. Selain ringkes dan mudah dibawa, pistol tersebut memang tak tampak seperti senjata api.
Kini pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat karena tak memiliki izin menyimpan dan menguasai senjata api serta amunisinya. Dia kini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal