Beli lewat Medsos, 8 Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap
Rabu, 01 Februari 2023 - 12:25:00 WITA
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain termasuk melacak bandar yang menjadi sumber barang tersebut.
Dari kedelapan pelaku, kata dia, empat menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Palopo, dua masih dalam pemeriksaan penyidik, dan dua lainnya dititip di Lapas Kelas IIA Palopo.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi