get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Bejat! Guru SMA Luwu Setubuhi Siswi di Sekolah sambil Rekam Video 

Senin, 27 Mei 2024 - 16:29:00 WITA
Bejat! Guru SMA Luwu Setubuhi Siswi di Sekolah sambil Rekam Video 
Oknum guru SMA di Kabupaten Luwu ditangkap polisi setelah menyetubuhi siswinya berkali-kali di dalam sekolah, Senin (27/5/2024). (Foto: iNews)

LUWU, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang guru SMA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Guru berinisial IL (33) itu menyetubuhi siswinya berinisial NA (16) dan merekamnya dengan ponsel. 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan, aksi bejat guru tersebut terbongkar setelah ponsel korban rusak dan diperbaiki temannya. 

“Teman korban kaget begitu memperbaiki handphone korban ada rekaman video adegan mesum guru tersebut kemudian disebar hingga viral di media sosial sampai ke keluarga korban,” katanya, Senin (27/5/2024).

Tak terima anaknya dijadikan alat pemuas nafsu sang guru, kata dia, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. “Dari laporan keluarga korban, pelaku kita tangkap di rumahnya,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata kasat reskrim, pelaku kerap menyetubuhi korban baik di sekolah maupun di tempat lain. Pelaku selalu merekam dan meminta korban menyimpan video mereka sebagai kenang-kenangan.

“Pelaku menyetubuhi korban di lingkungan sekolah mulai di kamar mandi, ruang guru, dapur sekolah hingga di pinggir sungai saat kegiatan ekstrakulikuler,” ungkapnya.

Kepada penyidik, IL mengaku sudah lama menjalin cinta dengan iming-iming akan menikahi korban. “Sudah 10 kali (menyetubuhi korban), pak,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Luwu dan dijerat Pasal 86 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut