Bejat, Guru Honorer di Parepare Cabuli 3 Siswa
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:21:00 WITA
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Parepare.
"Pelaku dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi