get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:15:00 WITA
Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar
Warga melintas masuk Makassar diarahkan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini juga yang menjadi pedoman pembatasan wilayah.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, sementara perwali ini masih akan disosialisasikan dulu. Resmi diberlakukan pada dua hari ke depan.

"Kita akan berlakukan sesegera mungkin. Kalau bukan Jumat atau Sabtu," kata Ismail di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/7/2020).

Dengan adanya perwali ini, aturan sebelumnya Perwali No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan, dicabut. Aturan baru ini akan lebih ketat mengatur soal pergerakan lalu lintas orang masuk dan keluar Kota Makassar.

"Personil disebar. Tentu kita jaga pintu gerbang perbatasan dan di sana disiapkan posko untuk menyeleksi, memberikan edukasi kepada seluruh pelintas wilayah di perbatasan keluar masuk Kota Makassar," ujar dia.

Pelintas yang masuk ke kota, kata dia, harus membawa dokumen surat keterangan bebas Covid-19. Lalu ada pemeriksaan lain seperti suhu tubuh dan identitas. Bila melanggar akan diberikan sanksi ringan.

"Tapi pak wali selalu bilang harus tetap diedukasi dengan cara humanis," katanya.

Pembatasan wilayah tercantum pada Bab V, pasal 6 ayat 1. Setiap orang yang masuk ke Kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan rekomendasi bebas Covid-19 dan berlaku selama 14 hari.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut