Begal Bersenjata Parang di Depan Minimarket Pangkep Ditangkap, 2 Diburu
PANGKEP, iNews.id - Aksi begal bersenjata tajam terjadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga pelaku yang berboncengan satu sepeda motor menyasar korban di depan minimarket yang sedang tutup.
Peristiwa itu terjadi di depan minimarket di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Pangkep. Korban, Nur Vasira, saat itu tengah berboncengan dengan rekannya.
Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Dipo Alam menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berhenti dan memarkir kendaraannya di lokasi tersebut.
“Setelah korban parkir, tiba-tiba muncul tiga pelaku dari arah belakang. Mereka langsung mengancam korban menggunakan parang dan meminta dompet,” ujar Ipda Dipo dikutip dari iNews Celebes, Selasa (31/3/2026).
Korban menolak menyerahkan barang berharganya. Pelaku kemudian mengancam saksi, Ardiansa (18), agar menyerahkan kunci motor sambil mengayunkan parang.
“Ardiansa sempat mengelak dari ayunan parang tersebut, namun sempat mengenai korban Nur Fasira di bagian punggung. Beruntung, korban tidak mengalami luka serius,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Makassar.
Mendapat laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel serta Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Hasilnya, satu pelaku berinisial RK (26) berhasil ditangkap di wilayah Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku diketahui berperan sebagai pengendara saat aksi berlangsung. Polisi juga menyita sepeda motor milik korban dan pelaku.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
Editor: Kurnia Illahi