BBM Naik, Sopir Angkot di Jeneponto Mogok Massal
JENEPONTO, iNews.id - Sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan aksi mogok massal. Senin (5/9/2022). Hal itu dilakukan karena imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aksi yang dilakukan para sopir angkot ini dipusatkan di dua lokasi yakni Nasara, Kecamatan Bangkala dan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea.
Dalam aksinya, para sopir menuntut harga tarif angkutan juga dinaikan. Seperti Tamalatea menuju Pasar Karisa menjadi Rp10.000 yang sebelumnya ongkosnya Rp7.000.
"Yang saya minta tarif saat ini yah paling bawah Rp10.000 untuk wilayah Tamalatea ke Karisa, kami cuma minta kenaikan Rp3.000," Ujar Ali salah satu sopir angkot.
Selain itu, Bontosunggu menuju Allu Kecamatan Bangkala, sebesar Rp20.000, dan Bontorannu ke Kassi hingga Pasar Karisa, Rp15.000, dan Buludoang Rp25.000.
"Dalam jauh dekat batas Romanga Belokallong Rp5.000, tarif tidak ada mi Rp2.000, jauh dekat tetap Rp5.000," jelasnya.
Dikatakannya, ia dan rekan-rekannya akan melakukan aksi mogok selama dua hari, dengan harapan para penumpang setuju dengan tarif baru tersebut.
"Kalau kita cuma satu ini, itu juga penumpang tidak di gubris seakan-akan dia bilang segini ji mogoknya," ungkapnya.
Ia mengaku bahwa permintaan kenaikan tarif ini juga sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Kami sudah sampaikan terkait usulan kami, mudah-mudahan di respons," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jeneponto Aspa Muji mengaku sudah menemui para sopir angkutan di beberapa titik kumpul mereka.
"Kami tadi menemui langsung para sopir Pete-pete di beberapa titik kumpul mereka. Insya Allah kami telah menampung aspirasi, keluhan dan masukan mereka sebagai imbas kenaikan harga BBM," ujarnya.
Aspa juga mengaku sudah menampung aspirasi dari para sopir tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan perhitungan rasional sesuai dengan aturan yang ada.
"Semua trayek telah kami terima masukannya, kami telaah dan melakukan perhitungan rasionalitas sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa mengesampingkan beban dari masyarakat umum," tegasnya.
Setelah perhitungan dilakukan, selanjutnya akan diusulkan sebagai syarat penerbitan Peraturan Bupati (Perbub).
"Setelah itu kami akan usulkan penerbitan Peraturan Bupati yang sebelumnya kami akan sosialisasikan tarif barunya, baik kepada jasa angkutan maupun pengguna," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi