get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah gegara Tabung Gas Bocor di Pekanbaru, 1 Orang Tewas

Ayah Bakar 2 Anaknya di Pekanbaru gegara Bela Ibu yang Akan Dicerai

Selasa, 01 Februari 2022 - 06:23:00 WITA
Ayah Bakar 2 Anaknya di Pekanbaru gegara Bela Ibu yang Akan Dicerai
TKP motor dan mobil yang ikut terbakar saat ayah membakar dua anaknya yang membela ibu hendak dicerai. (Foto: Humas Polri)

PEKANBARU, iNews.id - Seorang ayah membakar dua anak kandung hidup-hidup lantaran membela ibu mereka yang akan digugat cerai. Akibatnya, kedua remaja ini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bakar serius.

Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di Kompleks Perumahan Bumi Tangor Lestari, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (29/1/2022). Identitas pelaku diketahui berinisial AG.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang bertengkar dan bahkan akan membunuh istrinya, sekaligus ibu kedua korban. Semenjak proses perceraian sedang berjalan, pelaku sering marah dan tidak memperbolehkan sang istri tinggal serumah. Bahkan, pelaku sudah berencana akan menghabisi nyawa istrinya.

“Karena anak-anak bela, disiram bensin ke anaknya,” ujar Ismiarti, ibu kandung korban, Senin (31/1/2022).

Akibat kejadian tersebut, kedua anak pelaku ini kini dirawat di Rumah Sakit PMC Pekanbaru. Salah seorang korban bernama WD harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Sementara korban berinisial GS hanya mengalami luka bakar di bagian kedua tangan.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan warga sekitar. Pelaku kemudian langsung diserahkan ke Polsek Tenayan, Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kasus ayah bakar dua anak kandung itu kini sudah ditangani petugas Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut