Anggota DPRD Sidrap Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu
MAKASSAR, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial HA digerebek polisi saat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap di Kecamatan Panca Lautang saat mengonsumsi sabu-sabu bersama satu orang lain inisial A.
"Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan paket sabu-sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap, bong, plastik bening, dan tisu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima terkait penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, tim Satuan Resnarkoba bersama tim Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 20.45 WITA.
Usai ditangkap, keduanya lalu dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dari mana barang haram tersebut diperoleh.
"Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga," tutur AKP Zakariah.
Para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu-sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara empat tahun atau lebih.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf, membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut. HA diketahui merupakan kader PKS Sidrap.
"Iya, (benar) inisialnya HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja," katanya kepada wartawan.
Wakil Bupati Sidrap itu menegaskan akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahguna narkoba. Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya," ucap Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyad saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut melalui ponselnya belum merespons, begitu pula pesan pendek melalui WhatsApp juga belum dijawab.
Editor: Rizky Agustian