Anggarkan Rp60 Miliar, Gaji ke-13 PNS di Makassar Dibayarkan Awal Juli

MAKASSAR, iNews.id - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan cair awal Juli nanti. Anggaran Rp60 miliar disiapkan untuk pembayaran tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Nur Kamarul Zaman mengatakan, gaji ke-13 baru dibayarkan pada Juli mendatang sesuai aturan yang ada.
"Ada sekitar Rp60 miliar total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji 13 tersebut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (28/6/2019).
Saat ini, BPKAD masih memproses realisasi pembayarannya, termasuk mempersiapkan administrasinya. Pihaknya akan memastikan lebih dulu kelengkapan surat perintah membayar (SPM) dari tiap SKPD lingkup Pemkot Makassar.
Menurut Nur, pembayaran gaji ke-13 secara umum tidak jauh dari tahun sebelumnya. Pembayarannya, kata dia, direalisasikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Di mana didahului pembayaran gaji pokok bulan Juli terlebih dahulu. Setelah itu, baru dibayarkan gaji ke-13," ujar dia.
Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Sekretaris BPKAD Kota Makassar, Taslim Rasyid menambahkan, Pemkot Makassar sudah siap membayarkan gaji ke-13. Prosesnya tentu akan mengikut pada regulasi yang ada.
"Sebenarnya kami sudah siap, tidak ada masalah. Cuma kita harus taat pada regulasi yang sudah diterbitkan. Anggarannya juga sudah siap," kata Taslim.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal