Andi Sudirman Sulaiman Imbau Warga Berzakat, Begini Cara Menghitung sesuai Kaidah Islam

MAKASSAR, iNews.id - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau seluruh umat Muslim melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat. Hal ini disampaikan secara resmi lewat surat edaran untuk seluruh bupati dan wali kota.
"Mendekati akhir-akhir Ramadan bagi yang melaksanakan ibadah puasa, ini waktu yang tepat untuk melaksanakan kewajiban berzakat," kata Andi Sudirman di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (11/5/2021).
Warga bisa menyalurkan zakat ke lembaga resmi, misalnya di Baznas atau lembaga amil zakat dan masjid-masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Pastikan zakat kita terbayarkan. Jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan satu tahun hijriah kita, sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin," ujarnya.
Plt Gubernur juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat atau mustahiq. Keluarga bisa menghubungi Baznas untuk mendapatkan haknya tersebut.
Berikut perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya sesuai kaidah Islam:
- Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
- Zakat harta kekayaan: 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
- Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5 persen
- Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 persen dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
- Zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5 persen per tahun.
- Zakat Binatang Ternak:
1. Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.
2. Dua Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal