get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Ancam Korban Pakai Pisau, 3 Remaja Gilir Gadis SMP di Gowa Sulsel

Selasa, 09 April 2019 - 15:06:00 WITA
Ancam Korban Pakai Pisau, 3 Remaja Gilir Gadis SMP di Gowa Sulsel
Polres Gowa saat ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Bugma)

GOWA, iNews.id – Seorang gadis SMP yang masih berusia 13 tahun menjadi korban tindakan asusila dari tiga remaja yang baru dikenalnya. Korban dicabuli para pelaku secara bergiliran di bawah ancaman pisau.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Karebasse, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku utama berinisial MS (16) di media sosial pada Minggu (7/4/2019).

Dari perkenalan itu, mereka membuat janji temu. Usai bertemu korban dibawa pelaku ke rumahnya yang merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Ketika itu pelaku menarik korban ke dalam kamar dan mencumbunya. Korban menolak dan berupaya melawan hingga pelaku menggambil sebilah pisau dan mengancamnya.

Korban pun akhirnya hanya bisa pasrah. Selanjutnya pelaku MS menelanjangi korban dan mencabulinya. Setelah usai, rekannya MR (16) bergantian masuk ke kamar dan ikut mencabuli korban. Diikuti dengan pelaku ketiga MH (17), yang melakukan perbuatan sama dengan dua rekan lainnya.

Menjadi korban pencabulan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa kelam yang dialaminya ke polisi. Tak lama, ketiga remaja tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan.

“Mereka berkenalan lewat medsos dan janjian bertemu. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan mencabuli korban dengan mengancamnya menggunakan pisau,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Selasa (9/4/2019).

Dia mengungkapkan, para pelaku ditangkap enam jam usai laporan kasus pencabulan diterima polisi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani penyilidikan. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan masing-masing 15 tahun penjara, dikurangi seperdua masa hukuman karena masih berstatus di bawah umur.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut