Alasan Pinjam, Imigran Afghanistan Gelapkan Motor Warga Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap imigran Afghanistan, Mustafa Dawari di Makassar, Sulawesi Selatan karena kasus penggelapan motor. Korban melaporkan pelaku yang tak memulangkan motor hampir satu bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, pelaku meminjam motor korban, Syamsuddin Ali pada 29 Juni 2023.
Saat itu korban yang berada di Pasar Pa'baeng-baeng didatangi pelaku yang datang hendak meminjam motor dengan alasan akan mengambil uang dan BPKB.
"Tanpa curiga korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku namun sampai sekarang belum dikembalikan,: kata Ridwan, Selasa (25/7/2023).
Merasa motornya tak dipulangkan pelaku, korban akhirnya melaporkan penggelapan itu ke Polsek Mamajang.
Berbekal laporan korban, Polsek Mamajang menangkap pelaku yang pada Senin (24/7/2023) malam di Jalan Banta-Bantaeng. Pelaku diketahui tinggal di Wisma Pelangi di Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Unit Opsnal Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan berhasil mengamankan pelaku penipuan penggelapan ke markas Polsek Mamajang," tuturnya.
Pelaku tak menyangkal tuduhan penggelapan yang dilakukan dengan cara meminjam motor korban tapi tak dikembalikan.
"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor: Reza Yunanto