get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ibu dan Bayi di Pandeglang Tewas Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Kritis

Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan

Senin, 13 Februari 2023 - 17:15:00 WITA
Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: MPI)

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut