Acara Ultah Dibubarkan Satgas Covid, DJ Cantik di Makassar Batal Tiup Lilin

MAKASSAR, iNews.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membubarkan pesta ulang tahun Disc Jockey (DJ) cantik, Dea Alexa. Alhasil, DJ cantik itu batal tiup lilin di atas panggung.
Pesta ulang tahun itu berlangsung di tempat hiburan malam (THM) salah satu hotel Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Rabu malam (19/5/2021).
Dari pantauan di lapangan, pembubaran dilakukan saat DJ Dea Alexa akan melakukan prosesi tiup lilin di atas panggung. Namun, puluhan petugas Satgas Covid-19 masuk dan membubarkan acara itu. Hasilnya, DJ cantik itu batal tiup lilin.
Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Imam Hud menghatakan, pembubaran dilakukan lantaran aktivitas mereka menimbulakn kerumunan dan melanggar perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19. Selain itu, terkait izin pembukaan usaha hingga pukul 22.00 WITA.
Imam menambahkan, THM ini diketahui telah melanggar aturan jam operasional usaha kafe dan rumah makan pada malam hari serta telah menimbulkan kerumunan dengan melakukan pesta perayaan ulang tahun.
"Setiap usaha menyediakan makan dan minuman dengan melewati jam operasional dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan," kata Imam, Kamis (20/5/2021).
Imam melanjutkan, semua usaha yang melanggar protokol kesehatan akan ditindak sehingga dikatakan akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Jadi tidak hanya membubarkan kerumunan di rumah makan dan warung kopi, pembubaran juga dalam rangka melakukan penertiban protokol kesehatan di tengah masyarakat agar tetap waspada penularan Covid-19," katanya.
Dengan mengenakan alat pengeras suara, tim satgas Covid-19 menghimbau para pengunjung untuk bubar guna menghindari penyebaran Covid-19.
"Selain itu kami memberikan teguran tertulis terhadap pengelola serta menempelkan stiker guna memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, jika membandel maka THM tersebut akan ditutup," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto