get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

Acara Hiburan Malam di Makassar Dibubarkan Petugas karena Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:44:00 WITA
Acara Hiburan Malam di Makassar Dibubarkan Petugas karena Langgar Protokol Kesehatan
Razia tempat hiburan malam di Makassar yang kedapatan melanggar Covid-19. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

“Protokol kesehatan harus diterapkan super ketat karena sampai saat ini status pandemi belum berakhir,” katanya, Minggu (25/10/2020).

Dia menambahkan, pengusaha dan pengunjung harus patuhi aturan terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun.

“Kami akan terus mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam. Jika aktivitasnya melanggar aturan penerapan pencegahan Covid-19, tak segan-segan menjatuhkan denda uang sebesar Rp10 juta dan menutup operasional bar,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut