6 Debt Collector di Sinjai Ditangkap usai Peras dan Ancam 2 Korban
Kamis, 16 Mei 2024 - 21:30:00 WITA
“Ancamannya sama yakni menarik motor. Semua korban kepada polisi mengaku terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka agar motor mereka tidak ditarik,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya senapan angin, tombak, pisau tajam, busur, hingga uang tunai berbagai pecahan rupiah.
“Para tersangka diancam dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki