5.881 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 73 Orang Langsung Bebas

MAKASSAR, iNews.id - Ribuan narapidana yang menghuni puluhan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi di HUT ke-79 RI.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. SK tersebut secara simbolis diserahkan kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (17/8/2024).
Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada 5.881 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangkaian perayaan HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 orang di antaranya langsung bebas.
Dia mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik," kata Zudan.
Zudan berpesan mereka yang kembali kemasyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.
Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka megaku motivasinya semakin tinggi untuk kembali ke masyarakat.
"Alhamdulillah senang sekali, semoga bisa kembali ke masyarakat menjadi lebih baik lagi, apalagi tadi dapat motivasi dari Bapak Gubernur," kata Eka.
Editor: Kastolani Marzuki