get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

50 Napi Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:59:00 WITA
50 Napi Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
50 nama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT RI ke-75. (Foto : SINDOnews).

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 50 nama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar, Sulawesi Selasatan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT RI ke-75. Nama mereka telah memenuhi syarat.

Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulistyadi mengatakan syarat remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling tidak 6 sampai 9 bulan di Rutan Klas I A Makassar.

"Kita usulkan 50 nama untuk remisi kemerdekaan tahun ini. Mereka yang mendapatkan remisi nantinya adalah yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan paling tidak 6 bulan atau 9 bulan," kata Sulistyadi, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, remisi kemerdekaan ini warga binaan dapat pulang pada keluarga masing-masing selama 1 bulan. Setelahnya mereka akan kembali menjalani masa pidana di Rutan Klas I A Makassar.

"Jadi karena ini Remisi Umum dalam rangka kemerdekaan, rata rata remisinya selama 1 bulan, mereka bisa kembali ke keluarga mereka dan ketika masa remisi habis mereka akan kembali menjalani sisa masa pidananya," ucap dia.

Sulistyadi menyebut, remisi kemerdekaan ini hanya diberikan pada napi tindak pidana umum dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, yang telah mengatur ketat terkait remisi warga binaan yang terjerat pidana berat pengedar atau bandar narkoba.

Kendati begitu, Rutan Makassar saat ini hanya sebatas mengusul, yang berwenang untuk memberikan remisi adalah Menteri Hukum dan HAM. Biasanya pengumuman remisi baru diketahui sehari sebelum HUT RI berlangsung.

"Saat ini kami hanya sebatas mengusul, nanti satu hari jelang Hari Kemerdekaan baru ada pengumuman siapa saja yang dapat remisi. Pada intinya kami berharap remisi ini dapat dimanfaatkan dengan baik," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut