5 Fakta Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Nomor 3 Bikin Panglima TNI Murka

2. Sesama perwira TNI
Antara korban dan terduga pelaku pemerkosaan sama-sama perwira TNI. Pelaku berpangkat Mayor Inf setara dengan Kompol di Polri atau kategori perwira menengah.
Sementara korban perwira pertama berpangkat Letnan Dua (Letda) yang sekaligus junior terduga pelaku. Korban diketahui berdinas di Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan.
3. Panglima TNI Murka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka mendengar adanya kasus dugaan pemerkosaan melibatkan oknum perwira. Bahkan tak segan, Panglima memerintahkan untuk memberikan hukuman tegas berupa pemecatan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah penyidikannya di Makassar," ujar Panglima TNI, Kamis (1/12/2022).
Andika tegas, TNI tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut. Kasus tersebut kini sudah ditangani Puspom TNI.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Editor: Donald Karouw