get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Ayah dan Anak Pengusaha Roti di Maros Terancam Hukuman Mati  

4 Tersangka Kasus Sabu di Sulsel Terancam Hukuman Mati

Jumat, 13 Januari 2023 - 17:54:00 WITA
4 Tersangka Kasus Sabu di Sulsel Terancam Hukuman Mati
Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FN, SA, RC dan RA terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana.

Diketahui empat tersangka diamankan dari hasil pengungakan 43.6 kilogram yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 11.000 lebih butir pil ekstasi dan uang tunai Rp130 juta serta satu pucuk pistol jenis softgun dari salah satu tersangka.

Para pelaku diketahui jaringan international dengan barang bukti hendak diedarkan di Pulau Jawa dan Sulawesi.

"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan, undang-undang (UU) tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Namun, kata dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut