4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba

MAKASSAR, iNews.id - Empat polisi anggota Polrestabes Makassar dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (24/7/2023).
Tiga dari keempat personel yang dipecat terlibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sementara seorang lagi terlibat kasus narkotika.
Identitas ketiga personel yang desersi berinisial Briptu MS yang bertugas di Satuan Sabhara meninggalkan tugas sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021.
Lalu, Brigpol NN bertugas di Bagian SDM meninggalkan tugas sejak 17 November 2020 sampai dengan 3 Maret 2021. Kemudian Brigpol LK yang bertugas di Satuan Samapta meninggalkan tugas tanpa alasan lebih dari 30 hari berturut-turut mulai 26 Desember 2018 sampai dengan 20 Oktober 2022.
“Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Pasal 14 ayat 1 huruf a. Keputusan Kapolda Sulsel Nomor 494/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023,” ujar Kapolrestabes, Senin (24/7/2023).
Sementara satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol AN yang bertugas di Polsek Rappocini.
“Dipecat karena terlibat kasus Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” katanya.
Editor: Donald Karouw