get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Sebut Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution

3 Pimpinan DPRD Bantaeng Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan Rumdin Rp4,9 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:01:00 WITA
3 Pimpinan DPRD Bantaeng Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan Rumdin Rp4,9 Miliar
Tiga pimpinan DPRD Bantaeng ditahan terkait kasus korupsi tunjangan rumah dinas. (Foto: MPI)

BANTAENG, iNews.id – Tiga pimpinan DPRD Bantaeng ditahan tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) sebesar Rp4,9 miliar. Selain ketiga pimpinan Dewan, Kejari juga menahan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Penahanan tersebut setelah mereka resmi menjadi tersangka. Mereka yakni berinisial H (43), I (52), MR (41), dan JK (52). “Adapun H, I, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021-sekarang,” beber Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abadi, Kamis (18/7/2024).

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari. Tim penyidik beralasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar mengatakan, telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. “Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ungkapnya.

Adapun kronologi singkat perkara tersebut yakni, pada September 2019-2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. 

Selanjutnya, JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak September 2019-2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut