get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion, 2 Kepala Dinas Langsung Ditahan

3 Pimpinan DPRD Bantaeng Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan Rumdin Rp4,9 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:01:00 WITA
3 Pimpinan DPRD Bantaeng Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan Rumdin Rp4,9 Miliar
Tiga pimpinan DPRD Bantaeng ditahan terkait kasus korupsi tunjangan rumah dinas. (Foto: MPI)

BANTAENG, iNews.id – Tiga pimpinan DPRD Bantaeng ditahan tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) sebesar Rp4,9 miliar. Selain ketiga pimpinan Dewan, Kejari juga menahan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Penahanan tersebut setelah mereka resmi menjadi tersangka. Mereka yakni berinisial H (43), I (52), MR (41), dan JK (52). “Adapun H, I, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021-sekarang,” beber Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abadi, Kamis (18/7/2024).

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari. Tim penyidik beralasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar mengatakan, telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. “Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ungkapnya.

Adapun kronologi singkat perkara tersebut yakni, pada September 2019-2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. 

Selanjutnya, JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak September 2019-2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000, padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”

Andri menyebutkan, perbuatan tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keempat tersangka diancam hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut