2 Pemuda Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran, 1 Tewas

MAROS, iNews.id – Dua pemuda yang sedang mengendarai motor dikeroyok oleh puluhan orang di Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/3/2022). Akibatnya satu pemuda tewas setelah mengalami luka parah.
Diketahui kedua korban ini masing-masing berinisial LB (20) dan RIF (17). Dari video amatir terlihat dua orang pemuda itu tergeletak dengan kondisi luka-luka dan tidak sadarkan diri usai dikeroyok.
Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, RIF yang merupakan seorang pelajar dinyatakan tewas akibat luka parah di bagian kepala, wajah dan sekujur tubuhnya.
“Setelah mendapatkan laporan, kami dapati sudah terbaring kritis. Lalu kami evakuasi ke rumah sakit. Satu dikasih masuk, yang satu lagi dinyatakan meninggal oleh dokter,” Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono
Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Mandai melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi berhasil mengamankan sepuluh pemuda yang empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di kawasan Perumahan Griya Maccopa Indah, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Kejadian ini berawal ketika kedua korban berboncengan sepeda motor menuju ke rumah rekannya di Perumahan Griya Maccopa Indah, Kecamatan Mandai.
Namun, saat hendak masuk kedalam kawasan perumahan korban kemudian dihadang para pelaku sambil menanyakan identitas.
Usai diteriaki oleh salah satu pelaku, korban kemudian dianiaya dengan cara memukul dengan menggunakan bambu dan tangan kosong.
Motif pengeroyokan ini diduga salah sasaran. Pasalnya di lokasi pengeroyokan ini pernah terjadi penyerangan oleh sekelompok pemuda bersenjata busur hingga akhirnya warga resah.
“Jadi warga dan termasuk pelaku ini mau melakukan pengamanan karena sebelumnya dibusur. Cuma dalam pelaksanaan ada yang provokasi. Padahal orang itu tidak ada kaitannya dengan penyerangan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu dan dua sepeda motor milik.
Akibat perbuatannya pelaku telah tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara
Editor: Dita Angga Rusiana