2 Bocah Perempuan di Baubau Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kakak Tiri Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Dua bocah perempuan kakak adik berusia 4 tahun dan 9 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Polisi telah menetapkan tersangka yakni remaja 19 tahun tak lain kakak tiri korban.
Perkara ini mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual tersebut.
"Kementerian PPPA berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dengan baik demi tercapainya rasa keadilan bagi korban. Saat ini kami telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dalam upaya menindaklanjuti penanganan kasus ini," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, Sabtu (18/3/2023).
KPPPA rencananya akan mengirimkan ahli pidana sesuai permohonan yang telah diterima. Hal ini sehubungan dengan keterbatasan ahli pidana, baik di Sultra maupun Baubau, sesuai permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Sultra.
"Kami akan mengirimkan ahli pidana. Mari kita kawal bersama proses hukum ini sehingga hukum benar-benar ditegakkan dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Nahar.
Nahar menegaskan, KPPPA juga berkomitmen untuk memastikan pendampingan terhadap korban. Menurut dia, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Baubau telah melakukan penjangkauan ke rumah korban pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau.
"Pekerja sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan," kata Nahar.
Selanjutnya akan dilakukan layanan kesehatan fisik lanjutan oleh dokter, layanan psikolog lanjutan dan asesmen lanjutan dari pendamping/pekerja sosial UPTD PPA Kota Baubau.
Selain itu, mengingat korban masih berusia sekolah, akan dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022. Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka.
Namun, ibu korban menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya.
"Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum," kata Nahar.
Editor: Donald Karouw