get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

2 Bocah di Luwu Utara Tewas Ditebas Parang, Polisi: Pelaku Honorer Dishut

Senin, 15 Juni 2020 - 13:49:00 WITA
2 Bocah di Luwu Utara Tewas Ditebas Parang, Polisi: Pelaku Honorer Dishut
Pelaku pembunuhan terhadap dua bocah perempuan, Ahmad Basri ditahan di Mapolres Luwu Utara. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak)

LUWU UTARA, iNews.idPembunuhan sadis menggegerkan warga Desa Samilin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/6/2020). Dua bocah yang sedang bermain tewas ditebas parang oleh Ahmad Basri (30) pemuda stres yang berstatus mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo.  

Kedua bocah perempuan itu yakni, Nur Aisah (6) dan Sani (8). Jenazah kedua korban sudah dimakamkan pihak keluarga. Pemakaman kedua bocah nahas itu diiringi isak tangis keluarga dan kerabat.

Selain kedua bocah tersebut, pelaku juga menebas jumardin seorang pria pengendara sepeda motor hingga alami luka terbuka di telinga. Korban berhasil selamat setelah kabur dengan sepeda motor.

Pelaku Ahmad Basri akhirnya bisa ditangkap sejumlah warga. Pelaku kemudian diikat sehingga tak kembali menimbulkan korban lainnya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Luwu Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rizal mengatakan, dari catatan medis pelaku diketahui pernah alami gangguan jiwa hingga harus dirawat di Rumah Sakit Dadi selama satu bulan pada tahun 2013 lalu.

“Naman usai menjalani perawatan kondisi kesehatan pelaku kembali normal dan melanjutkan pendidikan di Universitas Andi Djemma Palopo,” ungkapnya.

Syamsu Rizal menuturkan, saat ini pelaku sedang menyusun skripsi untuk mendapat gelar sarjana. Pelaku juga diketahui merupakan seorang honorer di Dinas Kehutanan.

Atas pertimbangan itu, kata dia, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 354 kuhp tentang Penganiayan dan Pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut