get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap di Makassar

Rabu, 24 April 2024 - 16:53:00 WITA
13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap di Makassar
Tim Elang Anti-Bandit 007 Polres Kolaka saat menangkap pelaku penggelapan motor yang buron 13 bulan. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan motor milik warga Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku telah menjadi buron selama 13 bulan atau sejak 16 Maret 2023.

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku berinisial H warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Dia ditangkap tim Elang Anti-Bandit 007 Polres Kolaka yang dibantu personel Polsek Panakukang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (21/4/2024). Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat putih berpelat nomor DT 3276 RA.

"Tim baru tiba semalam di Kolaka membawa pelaku dan motor yang digelapkan," ujar Dwi Arif, Rabu (24/4/2024).

Dia menjelaskan, motor yang digelapkan milik IRT berinisial J, warga Wundulako. Modus pelaku membawa kabur kendaraan korban dengan alasan pinjam sesaat untuk belanja kebutuhan dapur di pasar.

Seusai mendapat izin korban, pelaku membawa pergi motor tersebut dan  tidak kunjung kembali. Tim Elang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku langsung menuju Makassar melakukan penangkapan. 

"Sudah diamankan di sel tahanan. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut